Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Pasutri Melakukan Oral Seks, Begini Penjelasan Dalilnya

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |11:40 WIB
Bolehkah Pasutri Melakukan Oral Seks, Begini Penjelasan Dalilnya
Pasutri harus mengetahui adab-adab saat berhubungan badan. (Foto:Freepik)
A
A
A

5. Beberapa ulama yang mengharamkan oral seks di antaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, dan Syaikh Masyhur Al-Salman.

Kedua: Pendapat yang membolehkan

Ada beberapa alasan ulama yang membolehkan, di antaranya sebagai berikut:

Pertama: istri dimisalkan tempat sebagai bercocok tanam, suami bebas menikmati istri, asalkan bukan di duburnya.

Allah Ta’ala berfirman:

 نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ

“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al-Baqarah: 223).

Kedua: demikian juga keumuman hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan boleh menikmati istri dengan cara apapun, kecuali jimak pada saat haid

اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ

“Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no. 302).

Hal ini bisa saja menunjukkan bolehnya oral seks ketika istri sedang haid.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement