5. Beberapa ulama yang mengharamkan oral seks di antaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, dan Syaikh Masyhur Al-Salman.
Kedua: Pendapat yang membolehkan
Ada beberapa alasan ulama yang membolehkan, di antaranya sebagai berikut:
Pertama: istri dimisalkan tempat sebagai bercocok tanam, suami bebas menikmati istri, asalkan bukan di duburnya.
Allah Ta’ala berfirman:
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al-Baqarah: 223).
Kedua: demikian juga keumuman hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan boleh menikmati istri dengan cara apapun, kecuali jimak pada saat haid
اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no. 302).
Hal ini bisa saja menunjukkan bolehnya oral seks ketika istri sedang haid.