Seorang perempuan disunnahkan melaksanakan sholat dengan kain yang menutupi seluruh tubuhnya, dan akan lebih baik jika ada kain yang berlebih agar tubuhnya lebih tertutup.
Baca Juga: Jagalah Perasaan Istri, Jangan Hancurkan Hati dan Harapannya
Oleh karena itu, Imam asy-Syafi’i berkata, “Mayoritas ulama berpendapat bahwa salat wanita yang hanya mengenakan dir’u (baju kurung) dan khimar (kerudung) adalah sah. Adapun kain yang lebih panjang dari kerudung, maka hal itu lebih baik dan lebih menutup auratnya ketika ia merenggangkan kedua tangan dan rusuknya di saat ruku’ dan sujud (al-Mughni,1/602, al-Muhadzdzab, 3/172, dari Jami’ Ahkamin Nisa (1/335))
Jika wanita yang hendak melaksanakan sholat adalah wanita amatun (bukan wanita merdeka), maka hukumnya sebagaimana wanita merdeka, namun ia boleh melaksanakan sholat dengan kondisi kepala yang rambutnya terbuka menurut kesepakatan ulama, kecuali al-Hasan dan ‘Atha. (Widianingsih)
(Vitrianda Hilba Siregar)