Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wapres Ungkap Vaksinasi Covid 19 Hukumnya Fardu Kifayah

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 18 Februari 2021 |17:57 WIB
Wapres Ungkap Vaksinasi Covid 19 Hukumnya Fardu Kifayah
Wapres Tegaskan Vaksin Hukumnya Fardu Kifayah. (Foto: Setwapresri)
A
A
A

JAKARTA - Vaksin CoronaVac keluaran Sinovac mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin beserta Ibu Wury Ma’ruf Amin turut serta menerima vaksinasi dan tidak merasakan efek samping setelah di vaksin.

Wapres mengungkapkan bahwa untuk mencapai herd immunity, dibutuhkan persentase sebesar 70% pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat Indonesia, sehingga menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk dapat melakukan vaksin.

“Menjaga dari pada penyakit itu hukumnya wajib. Itu fardu kifayah, artinya kalau belum tercapai itu (herd immunity) dia belum hilang kewajibannya,” ucap Wapres, dalam keterangan pers usai pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan di Kediaman Resmi Wapres, seperti dikutip dalam keterangannya Kamis (18/2/2021).

Wapres mengharapkan masyarakat dapat mendukung pelaksanaan vaksin sebagai upaya pemerintah di dalam mewujudkan Indonesia bebas dari pandemi Covid-19.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement