Share

Pria Transgender Mejeng di Depan Kakbah Diperintahkan Ditangkap

Muhaimin, Jurnalis · Rabu 24 Februari 2021 06:04 WIB
https: img.okezone.com content 2021 02 23 614 2366928 pria-transgender-mejeng-di-depan-kakbah-diperintahkan-ditangkap-uTevYTJjUv.jpg Muhammad Sajjad Kamaruz Zaman, pria transgender (tengah) saat berfoto di depan Kakbah pada 2018. (Foto: Instagram)

JAKARTA - Pria transgender mejeng di depan Kakbah pada 2018 diperintahkan Pengadilan Tinggi Syariah di Malaysia untuk ditangkap.

Pria transgender tersebut bernama Muhammad Sajjad Kamaruz Zaman alias Nur Sajat, 36.

Nur Sajat selama ini diketahui pengusaha kosmetik kontroversial di Malaysia. Pengadilan Tinggi Syariah di Malaysia pun telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Nur Sajat.

Baca Juga:ย Anggota TNI AD Jadi Imam Sholat Jamaah Bersama US Army

Pria transgender ini pernah memicu kemarahan komunitas Muslim Malaysia karena berpose dengan pakaian salat perempuan di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

Dia hendak ditangkap karena tidak hadir dalam persidangan pada Kamisย  (23/2/2021). Menurut sebuah sumber yang dikutip Bernama, surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh Hakim Syarie Mohammad Khalid Shaee.

"Dia (Muhammad Sajjad) tidak menghadiri pengadilan hari ini dan hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata sumber itu.

Baca Juga:ย Tiru Teladan Nabi Muhammad SAW, Masjid di Paris Tampung Tunawisma dan Non-Muslim

Sementara itu, Pengacara Syarie Zuri Zabuddin Budiman yang mewakili Muhammad Sajjad, mengatakan penyebutan kasus terdakwa yang didakwa berpakaian sebagai perempuan di sebuah acara keagamaan sehingga dianggap menghina Islam, tiga tahun lalu, telah diundur hingga 1 Juni.

โ€œDia (Muhammad Sajjad) wajib hadir di pengadilan pada tanggal yang baru," katanya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

"Kami mungkin akan melakukan mitigasi tetapi belum membahasnya," lanjut dia kepada wartawan di kompleks pengadilan.

Selain Zuri Zabuddin, Muhammad Sajjad juga diwakili kuasa hukum Ahmad Nazib Johari, Noor Azlina Che Hassan, dan Amirah Zainal.

Pengusaha kosmetik yang dijadwalkan hadir di pengadilan pada pukul 09.00 pagi ini gagal melakukannya hingga persidangan berakhir.

Dalam persidangan yang berlangsung pada 6 Januari, Muhammad Sajjad didakwa melakukan pelanggaran di pusat kecantikannya di Section 16, Shah Alam, pada pukul 19.30, pada 23 Februari 2018.

Dia didakwa berdasarkan Pasal 10 (a) dari Undang-Undang Kejahatan Syariah (Negara Bagian Selangor) tahun 1995 yang menetapkan denda maksimal RM5.000 atau penjara tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini