JAKARTA - Pria transgender mejeng di depan Kakbah pada 2018 diperintahkan Pengadilan Tinggi Syariah di Malaysia untuk ditangkap.
Pria transgender tersebut bernama Muhammad Sajjad Kamaruz Zaman alias Nur Sajat, 36.
Nur Sajat selama ini diketahui pengusaha kosmetik kontroversial di Malaysia. Pengadilan Tinggi Syariah di Malaysia pun telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Nur Sajat.
Baca Juga:ย Anggota TNI AD Jadi Imam Sholat Jamaah Bersama US Army
Pria transgender ini pernah memicu kemarahan komunitas Muslim Malaysia karena berpose dengan pakaian salat perempuan di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
Dia hendak ditangkap karena tidak hadir dalam persidangan pada Kamisย (23/2/2021). Menurut sebuah sumber yang dikutip Bernama, surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh Hakim Syarie Mohammad Khalid Shaee.
"Dia (Muhammad Sajjad) tidak menghadiri pengadilan hari ini dan hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata sumber itu.
Baca Juga:ย Tiru Teladan Nabi Muhammad SAW, Masjid di Paris Tampung Tunawisma dan Non-Muslim
Sementara itu, Pengacara Syarie Zuri Zabuddin Budiman yang mewakili Muhammad Sajjad, mengatakan penyebutan kasus terdakwa yang didakwa berpakaian sebagai perempuan di sebuah acara keagamaan sehingga dianggap menghina Islam, tiga tahun lalu, telah diundur hingga 1 Juni.
โDia (Muhammad Sajjad) wajib hadir di pengadilan pada tanggal yang baru," katanya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News