Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pria Transgender Mejeng di Depan Kakbah Diperintahkan Ditangkap

Muhaimin , Jurnalis-Rabu, 24 Februari 2021 |06:04 WIB
Pria Transgender Mejeng di Depan Kakbah Diperintahkan Ditangkap
Muhammad Sajjad Kamaruz Zaman, pria transgender (tengah) saat berfoto di depan Kakbah pada 2018. (Foto: Instagram)
A
A
A

"Kami mungkin akan melakukan mitigasi tetapi belum membahasnya," lanjut dia kepada wartawan di kompleks pengadilan.

Selain Zuri Zabuddin, Muhammad Sajjad juga diwakili kuasa hukum Ahmad Nazib Johari, Noor Azlina Che Hassan, dan Amirah Zainal.

Pengusaha kosmetik yang dijadwalkan hadir di pengadilan pada pukul 09.00 pagi ini gagal melakukannya hingga persidangan berakhir.

Dalam persidangan yang berlangsung pada 6 Januari, Muhammad Sajjad didakwa melakukan pelanggaran di pusat kecantikannya di Section 16, Shah Alam, pada pukul 19.30, pada 23 Februari 2018.

Dia didakwa berdasarkan Pasal 10 (a) dari Undang-Undang Kejahatan Syariah (Negara Bagian Selangor) tahun 1995 yang menetapkan denda maksimal RM5.000 atau penjara tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement