Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Remaja Mabuk Hina Nabi, Ini Hukumnya Minum Khamar

Novie Fauziah , Jurnalis-Kamis, 24 Juni 2021 |17:08 WIB
Viral Remaja Mabuk Hina Nabi, Ini Hukumnya Minum Khamar
Ilustrasi mabuk minum khamar. (Foto: Jcomp/Freepik)
A
A
A

Sementara itu Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar mengatakan khamar hingga obat-obatan atau sesuatu yang dapat memabukkan, menghilangkan kesadaran seseorang, adalah diharamkan.

"Hukum mengonsumsi benda-benda ini, apa pun bentuknya, telah disepakati keharamannya oleh para ulama. Tidak ada satu pun ulama yang menyelisihkan keharaman mukahddirat tersebut," terangnya kepada MNC Portal beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kisah Sahabat Nabi, Abdullah bin Ummi Maktum Buta Namun Iblis Sangat Takut 

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Artinya: "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS Al A'raf: 157)

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement