Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Darurat, Wamenag Ajak Ulama Sosialisasikan Fikih Pandemi

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 06 Juli 2021 |14:02 WIB
PPKM Darurat, Wamenag Ajak Ulama Sosialisasikan Fikih Pandemi
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

Wamenag juga mengapresiasi MUI yang melalui kajian fikih telah menerbitkan beberapa fatwa, antara lain Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah saat Pandemi Covid-19.

Baca juga: Jamaah Batal Berangkat, Antrean Calon Haji di Sumbar Jadi 23 Tahun 

Kemudian Fatwa 17/2020 tentang Pedoman Kaifiat Sholat bagi Tenaga Kesehatan yang Menggunakan APD saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19. Lalu Fatwa 28/2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri/Adha saat Pandemi Covid-19.

Sedangkan dalam konteks kebijakan pemerintah, Wamenag melihat Surat Edaran Menteri Agama juga lahir dengan semangat fikih pandemi dan berdasarkan fatwa-fatwa MUI tersebut.

Info grafis PPKM Darurat. (Foto: Okezone)

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement