Wamenag juga mengapresiasi MUI yang melalui kajian fikih telah menerbitkan beberapa fatwa, antara lain Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah saat Pandemi Covid-19.
Baca juga: Jamaah Batal Berangkat, Antrean Calon Haji di Sumbar Jadi 23 Tahun
Kemudian Fatwa 17/2020 tentang Pedoman Kaifiat Sholat bagi Tenaga Kesehatan yang Menggunakan APD saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19. Lalu Fatwa 28/2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri/Adha saat Pandemi Covid-19.
Sedangkan dalam konteks kebijakan pemerintah, Wamenag melihat Surat Edaran Menteri Agama juga lahir dengan semangat fikih pandemi dan berdasarkan fatwa-fatwa MUI tersebut.
(Hantoro)