Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Puasa Ayyamul Bidh Jatuh Pada Hari Tasyrik, Bolehkah Dilakukan?

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Senin, 12 Juli 2021 |06:15 WIB
Puasa Ayyamul Bidh Jatuh Pada Hari Tasyrik, Bolehkah Dilakukan?
Puasa Ayyamul Bidh. (Foto: Freepik)
A
A
A

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud, no. 2449 dan An-Nasa’i, no. 2434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Larangan puasa pada hari tasyrik

Namun ada larangan puasa pada 13 Dzulhijjah karena masih hari tasyrik.

Dalam hadits disebutkan, 

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

“Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141)

Dari Abu Murroh, bekas budak Ummu Hani’ bahwa dia masuk bersama Abdullah bin ‘Amr ke ayahnya Amr bin Al-‘Ash. Kemudian disodorkan makanan kepada keduanya. Dan beliau berkata, “Makanlah?” Dia berkata, “Saya sedang berpuasa.” Maka ‘Amr mengatakan, 

كُلْ فَهَذِهِ الأَيَّامُ الَّتِى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا بِإِفْطَارِهَا وَيَنْهَانَا عَنْ صِيَامِهَا. قَالَ مَالِكٌ وَهِىَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement