Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Puasa Ayyamul Bidh Jatuh Pada Hari Tasyrik, Bolehkah Dilakukan?

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Senin, 12 Juli 2021 |06:15 WIB
Puasa Ayyamul Bidh Jatuh Pada Hari Tasyrik, Bolehkah Dilakukan?
Puasa Ayyamul Bidh. (Foto: Freepik)
A
A
A

“Makanlah, hari-hari ini dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk berbuka dan melarang berpuasa.”

Baca Juga: Niat Puasa Asyura Apakah Harus Diucapkan atau Cukup di dalam Hati Saja?

Imam Malik mengatakan, “Dia adalah hari-hari tasyrik.” (HR. Abu Daud, no. 2418. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).

Akan tetapi dibolehkan berpuasa bagi jamaah haji yang tidak memiliki hadyu. Dari ‘Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum, mereka berkata, 

لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ

“Tidak diberi keringanan pada hari-hari tasyrik untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak memiliki hadyu.” (HR. Bukhari, no. 1998).

Solusi puasa ayyamul bidh pada 13 Dzulhijjah

Berpuasa ayyamul bidh pada bulan Dzulhijjah hanya pada 14 dan 15 Dzulhijjah saja. Sedangkan 13 Dzulhijjah diganti di hari apa pun pada bulan Dzulhijjah, bisa tanggal 16 Dzulhijjah atau lainnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement