JAKARTA - Muhammad Kece dinilai sudah merendahkan ajaran agama Islam bahkan merusak hubungan antar agama. Majelis Ulama Indonesia atau MUI pun mendesak polisi segera bertindak.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas, meminta kepolisian segera menindak Muhamamd Kece.
Baca Juga: Cinta Tanah Air Itu Syar'i Sebagian dari Iman
Muhammad Kece dalam sebuah video di Youtube mengucapkan kalimat yang merendahkan ajaran agama Islam. Ucapan M Kece itu dianggap memicu perpecahan dan merendahkan ajaran agama Islam.
“Dalam video yang beredar akhir-akhir ini dan terakhir ini, saya melihat beliau itu sudah melampaui batas-batas. Menurut saya, akan mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama di negeri ini, ” ujar dia melansir laman MUI, Senin (23/08/2021) di Jakarta.
Baca Juga: Baru Hijrah Sudah Berdakwah, Bagaimana Pandangan Ulama?
Apa yang dilakukan M Kece seperti itu, menurut Anwar Abbas, seperti memasuki rumah orang lain kemudian mengacak-acak dalam rumahnya. Dia berpendapat, tidak etis dan bisa memancing kemarahan umat yang merasa rumahnya diacak-acak.
“Karena yang bersangkutan dalam ucapannya itu telah menghina dan merendahkan Allah SWT, merencakan dan menghina kitab Suci umat Islam, telah menghina dan merendahkan Nabi Muhammad SAW. Bahkan diksi yang dia pilih dan dia gunakan, dia sampaikan secara sadar, itu adalah diksi yang mencerminkan kebencian,” ungkapnya.
Baca Juga: Sabar Bukan karena Manusia Mampu Melakukan, tapi Atas Izin Allah Ta'ala
Oleh sebab itu, Anwar Abbas meminta kepada kepolisian dan pihak berwajib untuk memproses Muhammad Kece. Dia meyakini ada beberapa undang-undang di negeri ini yang ditabrak dan dilanggar oleh yang bersangkutan.
“Saya meminta kepada kepolisian sesegera mungkin menangkap, memproses, dan agar pengadilan memutuskan apakah tindakan yang bersangkutan benar atau tidak,” ujarnya.
Meskipun begitu, dia juga meminta umat Islam untuk bersabar dan mengendalikan diri sekalipun hati panas. Dia juga meminta penegak hukum dan kepolisian lekas menindaklanjuti perkara ini. Sebab, bila itu tidak ditindaklanjuti, maka kehidupan umat beragama di Indonesia akan rusak dan terganggu.
(Vitrianda Hilba Siregar)