KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mempersilakan umat Islam merapatkan shaf sholat berjamaah di masjid untuk daerah yang kasus covid-19 sudah dapat dikendalikan, khususnya di daerah level 1 atau zona hijau.
"Tentu dengan protokol kesehatan (prokes), tapi rapatkan shaf sholat, seusai sholat bisa direnggangkan kembali," jelas KH Cholil Nafis kepada MNC Portal, Kamis (30/09/2021).
Baca juga: MUI Persilakan Umat Rapatkan Shaf Sholat Berjamaah di Masjid
Ia menerangkan, dipersilakannya umat merapatkan lagi shaf sholat berjamaah sesuai Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19 serta Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Dijelaskan bahwa tata cara beribadah selama masa pandemi covid-19 menyesuaikan kondisi wilayah tersebut. "Sebab dalam fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi covid-19 setempat," papar Kiai Cholil Nafis.