Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan penggunaan kripto karensi atau cryptocurrency menjadi salah satu mata uang hukumnya haram.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," kata KH Asrorun Ni'am Sholeh saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Mau Perut Buncit Auto Langsing? Ini Cara Sederhananya Menurut Ustadz dr Zaidul Akbar
Dia menerangkan, uang kripto sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar. Selain itu, tidak memenuhi syarat sil'ah secara syari yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, serta bisa diserahkan ke pembeli.
"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," paparnya.
Baca juga: Kisah Mualaf Alice Norin, Setiap Sholat Selalu Rasakan Keajaiban Ini