Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menikahi Sepupu Sendiri, Ini Menurut Ajaran Islam dan Medis

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 30 November 2021 |16:05 WIB
Hukum Menikahi Sepupu Sendiri, Ini Menurut Ajaran Islam dan Medis
Ilustrasi hukum menikahi sepupu sendiri. (Foto: Unsplash)
A
A
A

HUKUM menikahi sepupu sendiri menurut ajaran agama Islam hendaknya diketahui setiap Muslim. Pasalnya, ada beberapa orang yang memilih menjalin rumah tangga dengan sepupu sendiri. Hal ini juga ditemui di Indonesia, mereka merasa lebih nyaman menikah dengan saudara sendiri yang bukan sekandung.

Lantas, bagaimana pandangan Islam melihat fenomena ini? Apakah seseorang boleh menikah dengan sepupu sendiri.

Baca juga: Bolehkah Istri Mencium Kemaluan Suami? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah 

Ilustrasi hukum menikahi sepupu sendiri. (Foto: Shutterstock)

Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia Ustadz Fauzan Amin mengatakan ada beberapa orang yang tidak boleh dinikahi. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Surah An-Nisa Ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

"Penjelasan tersebut yaitu daftar orang maupun keluarga yang tidak boleh atau haram dinikahi. Selain orang-orang itu, termasuk sepupu boleh dinikahi," kata Ustadz Fauzan Amin saat dihubungi MNC Portal.

Baca juga: Makan Kepiting Halal atau Haram? Simak Penjelasan MUI dan Para Ulama 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement