Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menikahi Sepupu Sendiri, Ini Menurut Ajaran Islam dan Medis

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 30 November 2021 |16:05 WIB
Hukum Menikahi Sepupu Sendiri, Ini Menurut Ajaran Islam dan Medis
Ilustrasi hukum menikahi sepupu sendiri. (Foto: Unsplash)
A
A
A

Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki. Lalu bagi perempuan berlaku sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya. Selanjutnya, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada empat yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).

Kemudian yang haram dinikahi sebab persusuan ada tujuh yaitu ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudara susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri). Apabila pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahram tetap dilakukan maka pernikahannya menjadi batal. Bahkan apabila tetap dilanggar dan dilanjutkan akan bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat.

Baca juga: Hukum Menelan Air Mani, Ini Penjelasan Medis dan Pandangan Para Ulama 

Oleh karena itu, menikahi sepupu sendiri diperbolehkan dan sah-sah saja, asalkan tidak satu persusuan. Akan tetapi dalam dunia medis disebutkan bahwa menikah dengan seorang yang masih memiliki ikatan keluarga tidaklah dianjurkan. Hal ini karena pernikahan tersebut termasuk pernikahan sedarah. Ada risiko besar yang mengintai dalam pernikahan sedarah, seperti dilansir dari laman Healthline.

Nantinya anak yang terlahir dalam pernikahan sedarah bisa mengalami kelainan seperti down syndrome, thalasemia, kelemahan otot tubuh, mata tidak normal, atau kelainan genetik lainnya.

Baca juga: Benarkah Kucing Mati Harus Dikubur? Ini Penjelasan Buya Yahya 

Hal itu dikarenakan adanya kelainan pada gen resesif yang menimbulkan risiko cacat lahir. Bahkan, anak bisa mengalami gangguan mental, kelainan fisik bawaan, gangguan intelektual, hingga kematian dini.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement