Kemudian dikisahkan juga bahwa kasus pernikahan antara saudara tiri pernah hampir terjadi di masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu.
Alkisah ada seorang pria yang memiliki anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang punya anak perempuan. Si anak laki-laki dan anak perempuan itu kemudian justru saling melakukan zina atas dasar suka sama suka.
Baca juga: Hukum Oral Seks dalam Islam, Boleh atau Haram? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Kejadian ini diketahui oleh Umar Radhiyallahu anhu. Saat bertanya tentang kebenaran hal itu, dan diakui oleh keduanya, maka kemudian Umar menghukum keduanya dengan hukuman cambuk dan menawarkan untuk mengumpulkan keduanya dalam ikatan perkawinan yang sah, namun si anak laki-laki menolaknya.
Penawaran Umar Radhiyallahu anhu untuk menikahkan kedua saudara tiri tersebut seakan menegaskan bahwa hukum menikah dengan saudara tiri —yang sama sama anak bawaan— menurut fikih Islam adalah boleh.
Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: Hukum Menikahi Sepupu Sendiri, Ini Menurut Ajaran Islam dan Medis
(Hantoro)