Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menebang Pohon yang Berbuah Menurut Ajaran Islam, Bolehkah?

Hantoro , Jurnalis-Senin, 13 Desember 2021 |13:15 WIB
Hukum Menebang Pohon yang Berbuah Menurut Ajaran Islam, Bolehkah?
Ilustrasi hukum menebang pohon yang berbuah menurut ajaran agama Islam. (Foto: Jcomp/Freepik)
A
A
A

Allah Subhanahu wa ta'ala juga melarang hamba-Nya untuk berbuat kerusakan di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman:

وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا

"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik." (QS Al A’raf: 56)

Baca juga: Hukum Masturbasi dalam Islam, Haram atau Boleh? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah 

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ

"Dan apabila dia berpaling (dari Engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan." (QS Al Baqarah: 205)

Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari hadis Tsauban bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

من قتل صغيراً أو كبيراً أو أحرق نخلا أو قطع شجرة مثمرة… لم يرجع كفافا

"Barang siapa yang (ketika berjihad) membunuh anak kecil ataupun orang tua renta, membakar pohon kurma, atau menebang pohon yang berbuah, …. dia tidak akan kembali dalam keadaan dicukupkan rezekinya." (HR Ahmad Nomor 22.368, dinilai dha’if oleh Syekh Syu’aib Al Arnauth)

Baca juga: Hukum Oral Seks dalam Islam, Boleh atau Haram? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam pernah berwasiat kepada seorang panglima perang:

اغزوا بسم الله في سبيل الله من كفر بالله ولا تغدروا.. ولا تقطعوا نخلا ولا شجرة ولا تهدموا بناء

"Berperanglah kalian dengan nama Allah dan di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah dan janganlah kalian berkhianat … dan janganlah kalian menebang pohon kurma dan pohon-pohon lainnya, dan janganlah kalian merobohkan bangunan." (HR Ahmad Nomor 18.097, dinilai sahih oleh Syekh Syu’aib Al Arnauth)

Begitupun Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah mewasiatkan hal serupa sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement