Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Suami Minum Susu Istri, Boleh atau Haram? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Biladi Muhammad Wiragana , Jurnalis-Rabu, 15 Desember 2021 |14:13 WIB
Hukum Suami Minum Susu Istri, Boleh atau Haram? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA menjelaskan hukum suami minum susu istri. (Foto: Dok YouTube Khalid Basalamah Official)
A
A
A

HUKUM suami minum susu istri mendadak ingin diketahui banyak orang. Ini bertujuan agar suami istri tidak salah langkah ketika melakukan hubungan intim. Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA pun menjelaskannya menurut hukum Islam.

Sebagaimana diketahui, lanjut Ustadz Khalid Basalamah, jika seorang anak minum air susu ibu (ASI) maka akan menjadi mahramnya. Lalu apakah suami akan menjadi maharamnya sehingga tidak dapat berhubungan intim padahal mereka telah menikah.

Baca juga: Kunci Sukses Pengusaha Muslim ala Rasulullah, Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Caranya 

Ilustrasi hukum suami minum susu istri. (Foto: Muslimgirl)

Baca juga: Suami Sering Menunda Sholat? Istri Bisa Terapkan 2 Solusi Ini Menurut Ustadz Khalid Basalamah 

Ustadz Khalid Basalamah dalam tausiyahnya mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut boleh dilakukan suami kepada istrinya.

"Tidak diharamkan baginya, karena itu memang sudah umum ya, dan di kalangan para sahabat banyak di antara mereka memiliki istri yang sedang hamil dan sudah masyhur," ujar Ustadz Khalid Basalamah, seperti dikutip dari kanal YouTube Taman Surga, Rabu (15/12/2021).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement