3. Suami menceraikan istri dalam keadaan suci dan tidak setelah melakukan persetubuhan.
Jika cerai dilakukan saat istri sedang haid, maka akan menambah panjangnya masa iddah. Demikian pula jika cerai dijatuhkan saat suci namun setelah melakukan persetubuhan, dikhawatirkan terjadi kehamilan pada istri yang juga akan memperpanjang masa iddahnya karena menunggu lahirnya si bayi.
Baca juga: Hukum Menebang Pohon yang Berbuah Menurut Ajaran Islam, Bolehkah?
4. Hindari membuka aib masing-masing setelah berpisah.
Sama seperti ketika masih dalam ikatan pernikahan, suami istri itu seperti pakaian. Saling melindungi dan memperindah. Begitu pula setelah berpisah. Membuka aib mantan pasangan, sama saja dengan membuka aib sendiri.
Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
إِنَّ أَعْظَمَ الخِيَانَةِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ القِيَامَةِ الرَّجُلُ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يُفْشِي سِرَّهَا
Artinya: "Sesungguhnya pengkhianatan terbesar di hadapan Allah pada hari kiamat kelak ialah seorang lelaki yang bercampur dengan istrinya kemudian membeberkan rahasia istrinya." (HR Muslim)
Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Ini Penjelasan 3 Ustadz
(Hantoro)