HUKUM memutus fungsi reproduksi hendaknya diketahui setiap Muslim. Pasalnya, ini bisa memengaruhi jumlah saudara seiman yang lahir di dunia. Apalagi memutus reproduksi ini erat kaitannya dengan munculnya childfree atau kesepakatan tidak memiliki anak. Nah, bagaimana hukumnya menurut Islam?
Sebagaimana dikutip dari laman nu.or.id, Kamis (30/12/2021), Ustadz Ahmad Muntaha AM mengungkapkan bahwa merujuk Keputusan Muktamar NU Ke-28 di PP Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta pada 26–29 Rabiul Akhir 1410H/25–28 November 1989M, hukum memutus fungsi reproduksi secara mutlak adalah haram.
Baca juga: Demi Jadi Mualaf, Pria Ini Rela Jari-Jari Tangannya Dipotong sang Ayah
Secara lengkap muktamar merumuskan: "Penjarangan kelahiran melalui cara apa pun tidak dapat diperkenankan, kalau mencapai batas mematikan fungsi berketurunan secara mutlak. Karenanya sterilisasi yang diperkenankan hanyalah yang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi."
(Tim LTN PBNU, Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama, [Surabaya, Khalista, cetakan kedua: 2019], editor: A. Ma’ruf Asrori dan Ahmad Muntaha AM, halaman 448)
Baca juga: Ini Hukum Mempoligami Dua Saudara Tiri Menurut Syariat Islam
Ia menerangkan, meski sebenarnya bahasan muktamar adalah hukum vasektomi (pemotongan vas deferens, atau pipa yang menyalurkan sperma dari testis menuju uretra sehingga seorang pria tidak dapat menghamili wanita) dan tubektomi (penutupan kedua tuba falopi yang terdapat di dalam tubuh wanita sehingga sperma yang masuk ke dalam vagina tidak dapat “bertemu” dengan sel telur, apalagi membuahinya), secara jelas rumusan ini melarang orang mematikan fungsi berketurunan atau reproduksi manusia secara mutlak, sehingga dapat digunakan untuk merumuskan hukum childfree.
Ustadz Ahmad Muntaha AM menjelaskan, bila pilihan childfree dilakukan dengan cara mematikan fungsi reproduksi secara mutlak maka jelas-jelas tidak diperbolehkan. Jika childfree dilakukan dengan menunda atau mengurangi kehamilan maka itu makruh.