Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Memutus Fungsi Reproduksi Menurut Syariat Islam

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 30 Desember 2021 |11:06 WIB
Hukum Memutus Fungsi Reproduksi Menurut Syariat Islam
Ilustrasi hukum memutus fungsi reproduksi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Muktamar mengambil argumen bahwa penggunaan obat-obatan penunda kehamilan secara fikih hukumnya diperinci. Bila obat itu membuat orang tidak dapat punya anak sama sekali maka haram, dan bila hanya menunda atau memperjarang kehamilan maka makruh.

Dalam hal ini forum muktamar tersebut mengutip pendapat Syekh Ibrahim Al Bajuri yang menjelaskan:

وَكَذلِكَ اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِىءُ الْحَبْلَ أَوْ يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأُولَى وَيُحْرَمُ فِي الثَّانِي

Artinya: "Demikian pula seperti hukum lelaki menghilangkan syahwat seksual dengan cara mengonsumsi kafur thayyar, yang makruh bila hanya berdampak mengurangi syahwat dan haram bila berdampak menghilangkannya secara total; hukum wanita menggunakan atau mengonsumsi sesuatu yang memperlambat kehamilan atau membuatnya tidak bisa hamil secara total, maka hukumnya makruh untuk yang pertama dan haram untuk yang kedua. (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyyatul Bajuri ‘ala Ibni Qasim Al-Ghazi, [Semarang, Thoha Putera], juz II, halaman 92)

Baca juga: Simak! Ini Cara Menghitung Masa Iddah Tiga Kali Suci untuk Janda Cerai 

Alhasil, ungkap Ustadz Ahmad Muntaha AM, maka dilihat dari cara suami istri merealisasikan pilihan childfree terdapat dua hukum. Makruh bila hanya sekadar menunda kehamilan; dan haram jika dengan mematikan fungsi reproduksinya secara mutlak.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement