Islam melarang praktik seksual suami dan istri dalam ruangan yang dihadiri oleh orang lain baik laki-laki maupun perempuan. Islam melarang hubungan seksual terbuka dalam arti dilihat oleh orang lain karena sangat tidak baik dipandang dari berbagai segi.
ويحرم وطء زوجته بحضرة أجنبي أو أجنبية
Artinya: "Hubungan badan suami dan istri haram dilakukan di hadapan orang lain baik laki-laki maupun perempuan." (Syekh M Nawawi Banten, Uqudul Lujain fi Bayani Huquqiz Zaujain, [Semarang, Thaha Putra: tanpa catatan tahun], halaman 9)
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)