Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Meminum Obat Kuat bagi Suami Menurut Syariat Islam

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |18:18 WIB
Hukum Meminum Obat Kuat bagi Suami Menurut Syariat Islam
Ilustrasi hukum meminum obat kuat bagi suami menurut syariat Islam. (Foto: Unsplash)
A
A
A

ويندب التقوي له بأدوية مباحة مع رعاية القوانين الطبية ومع قصد صالح، كعفة ونسل، لأنه وسيلة لمحبوب فليكن محبوبا، وكثير من الناس يترك التقوي المذكور فيتولد من الوطئ مضار جدا.

Artinya: "Dan disunnahkan bagi lelaki menggunakan media yang bisa memperkuat tubuh dengan obat-obatan yang diperkenankan namun harus dengan memerhatikan aturan-aturan medis serta mempunyai tujuan yang baik, seperti menjaga keharmonisan keluarga dan keturunan. Karena hal tersebut merupakan media supaya lelaki tetap dicintai istrinya. Oleh karena itu sebaiknya lelaki memang dicintai istrinya. Banyak masyarakat yang tidak menggunakan obat kuat tersebut. Akhirnya senggamanya menghasilkan bahaya yang cukup besar." (Abu Bakar bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’anatuth Thalibin, [Darul Fikr, 1997], juz 3, halaman 316)

Kesimpulan dari penjelasan tersebut adalah (1) Boleh menggunakan obat kuat selama tidak bertentangan dengan aturan medis atau menimbulkan mudarat secara kesehatan; (2) Bagi laki-laki sebaiknya mencari cara yang dihalalkan syara’ supaya tetap dicintai istrinya.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement