Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Air Liur dan Ingus, Najis atau Suci?

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 17 Januari 2022 |18:08 WIB
Hukum Air Liur dan Ingus, Najis atau Suci?
Ilustrasi hukum air liur dan ingus menurut Islam. (Foto: Jcomp/Freepik)
A
A
A

AIR liur merupakan cairan yang keluar dari mulut, sedangkan dari hidung ada ingus. Terkadang dua cairan ini keluar dengan sendirinya, tanpa bisa dikenalikan. Tentu kondisi tersebut cukup mengganggu, terutama ketika sedang sholat.

Lantas, bagaimana hukum air liur dan ingus tersebut, apakah najis atau tetap suci?

Baca juga: Aneh! Abu Nawas Dapat Banyak Uang dari Balsam yang Digosok ke Gajah 

Ilustrasi hukum air liur dan ingus. (Foto: Sweetlouise/Pixabay)

Kepala Hubungan Masyarakat dan Protokol Masjid Istiqlal Ustadz Abu Hurairah Abdul Salam menuturkan, secara umum lendir seperti ludah dan ingus hukumnya tidak najis.

"Kecuali kalau bercampur darah atau bercampur cairan dari dalam perut maka hukumnya jadi najis," jelasnya saat dihubungi MNC Portal belum lama ini.

Baca juga: Hafizul Quran Taqy Malik Lelang Jam Tangan Rp1,1 Miliar untuk Bangun Masjid, Dimenangkan Juragan 99 

Senada, Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia Ustadz Fauzan Amin mengatakan air liur dan ingus hukumnya tidak najis. Maka itu, ketika keluar saat sholat maka tidak membatalkan atau tidak perlu wudhu lagi.

"Hukumnya tidak najis," terangnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement