AIR liur merupakan cairan yang keluar dari mulut, sedangkan dari hidung ada ingus. Terkadang dua cairan ini keluar dengan sendirinya, tanpa bisa dikenalikan. Tentu kondisi tersebut cukup mengganggu, terutama ketika sedang sholat.
Lantas, bagaimana hukum air liur dan ingus tersebut, apakah najis atau tetap suci?
Baca juga: Aneh! Abu Nawas Dapat Banyak Uang dari Balsam yang Digosok ke Gajah

Kepala Hubungan Masyarakat dan Protokol Masjid Istiqlal Ustadz Abu Hurairah Abdul Salam menuturkan, secara umum lendir seperti ludah dan ingus hukumnya tidak najis.
"Kecuali kalau bercampur darah atau bercampur cairan dari dalam perut maka hukumnya jadi najis," jelasnya saat dihubungi MNC Portal belum lama ini.
Baca juga: Hafizul Quran Taqy Malik Lelang Jam Tangan Rp1,1 Miliar untuk Bangun Masjid, Dimenangkan Juragan 99
Senada, Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia Ustadz Fauzan Amin mengatakan air liur dan ingus hukumnya tidak najis. Maka itu, ketika keluar saat sholat maka tidak membatalkan atau tidak perlu wudhu lagi.
"Hukumnya tidak najis," terangnya.