RUMAH tangga pasangan selebritas Kalina Octaranny dan Vicky Prasetyo sedang mengalami cobaan berat. Terkini, Kalina mengaku tidak dinafkahi lagi secara materi oleh Vicky. Lantas, bagaimana hukum suami tidak memberi nafkah materi kepada istri menurut ajaran agama Islam? Ini penjelasannya.
Dikutip dari Almanhaj, Kamis (20/1/2022), Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari menerangkan nafkah bagi istri hukumnya wajib berdasarkan dalil-dalil sahih. Disebutkan dalam ayat Alquran:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا
"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf." (QS Al Baqarah: 233)
Baca juga: Dulu Dapat Jatah Rp20 Juta per Bulan, Kalina Octaranny Kini Ngaku Tak Dinafkahi Vicky Prasetyo
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: "Dan kewajiban ayah si anak memberi nafkah (makan) dan pakaian kepada para ibu (si anak) dengan ma'ruf (baik), yaitu dengan kebiasaan yang telah berlaku pada semisal para ibu, dengan tanpa israf (berlebihan) dan tanpa bakhil (menyempitkan), sesuai dengan kemampuannya di dalam kemudahannya, pertengahannya, dan kesempitannya."
Lalu jika suami tidak memberi nafkah yang cukup, padahal dia memiliki harta yang tampak, yang memungkinkan bagi istri untuk mengambil sendiri, atau dengan keputusan hakim, maka istri hendaklah bersabar, tidak menuntut cerai.
Demikian juga jika suami tidak memberi nafkah secara cukup bagi istri dan anaknya, maka sang istri boleh mengambil harta suami dengan tanpa izin, tetapi dengan cara yang ma'ruf (patut, secukupnya), tidak boleh berlebihan.