KETUA Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Dr Muhammad Asrorun Ni'am Sholeh turut memberikan tanggapan terkait pelonggaran aturan di masa pandemi covid-19. Ia menyatakan pelonggaran tersebut sebagai tindak lanjut atas kondisi kasus covid-19 yang menunjukkan tren terus menurun.
Dengan demikian, lanjut dia, aktivitas ibadah sholat berjamaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf, tanpa menjaga jarak.
Baca juga: Benarkah Sholat Tahajud Bisa Selesaikan Semua Masalah? Ini Kata KH Asrorun Ni'am Sholeh
Baca juga: Kemenkes: Sholat Tarawih Tahun Ini Mungkin Tidak Jaga Jarak Lagi
"Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika sholat itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ungkap KH Asrorun kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022.
"Dengan demikian, sholat berjamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat sholat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," lanjutnya.
Dia menjelaskan, demikian juga aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran boleh kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Oleh karena itu, tambah KH Asrorun, kaum Muslimin diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadhan dengan khusyuk dan semarak, tetapi selalu disiplin menjaga kesehatan.
Baca juga: 4 Ulama Rusia yang Gigih Syiarkan Islam, Ada Penghafal Ratusan Hadis
Baca juga: Kisah Sayyida Al Hurra, Muslimah Ratu Bajak Laut Paling Ditakuti di Eropa
"Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya," imbau KH Asrorun Ni'am Sholeh.
"Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar, tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," tukasnya.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)