Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pakai Jasa Pawang Hujan, Ini Hukumnya Menurut Syariat Islam

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 22 Maret 2022 |20:56 WIB
Pakai Jasa Pawang Hujan, Ini Hukumnya Menurut Syariat Islam
Ilustrasi hukum memakai jasa pawang hujan menurut syariat Islam. (Foto: MotoGP)
A
A
A

Baca juga: Pawang Hujan Termasuk Syirik, Ustadz Dr Firanda Andirja Imbau Segera Tobat dengan Cara Ini 

Dukun adalah orang yang mengaku mengetahui perkara yang gaib. Termasuk kategori dukun adalah paranormal, tukang ramal, ahli nujum, dan yang semisal mereka.

Siapa saja yang menceritakan tentang perkara di masa datang yang belum terjadi atau mengaku mengetahui perkara gaib, maka statusnya adalah dukun.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement