BOLEHKAH sholat tahajud setelah witir tarawih? Ternyata pertanyaan ini banyak dilontarkan kaum Muslimin. Mereka sangat ingin mengetahui hukumnya menurut syariat. Simak jawabannya berikut ini.
Dikutip dari laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan kalau seseorang sudah mengerjakan sholat tarawih dan ditutup witir, maka boleh menambah sholat tahajud lagi pada malam harinya dengan beberapa tinjauan sebagai berikut:
Baca juga: 5 Fakta Sholat Tarawih Kilat 4 Rakaat Cuma 10 Detik, Nomor 3 Terungkap Bacaannya
1. Perintah mengerjakan sholat malam bersama imam hingga imam selesai
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
"Sesungguhnya siapa saja yang sholat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan sholat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
Dalam riwayat lain dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ
"Sesungguhnya jika seseorang sholat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)
Kalau seseorang keluar dari sholat tarawih karena ingin menambah sholat tahajud dan witirnya di malam hari, maka ia tidak mendapatkan pahala sholat semalam suntuk. Walaupun dari sisi kesahan tetaplah sah.
2. Masih boleh menambah sholat malam setelah tarawih karena jumlah rakaat sholat malam tidak ada batasannya
Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan:
فَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ المسْلِمِيْنَ أَنَّ صَلاَةَ اللَّيْلِ لَيْسَ فِيْهَا حَدٌّ مَحْدُوْدٌ وَأَنَّهَا نَافِلَةٌ وَفِعْلٌ خَيْرٌ وَعَمَلٌ بِرٌّ فَمَنْ شَاءَ اِسْتَقَلَّ وَمَنْ شَاءَ اِسْتَكْثَرَ
"Tidak ada khilaf di antara kaum muslimin bahwa shalat malam tidak ada batasan raka’atnya. Shalat malam adalah shalat nafilah (shalat sunnah) dan termasuk amalan kebaikan. Seseorang boleh mengerjakan dengan jumlah raka’at yang sedikit atau pun banyak.”(At-Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr, 21: 69-70, Wizaroh Umum Al Awqof, 1387 dan Al-Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr, 2: 98, Dar Al-Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1421 H)
Adapun dalil yang menunjukkan bahwa sholat malam tidak dibatasi jumlah raka’atnya, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab:
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
"Sholat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya.
3. Kita memang diperintah menutup sholat malam dengan sholat witir
Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
“Jadikanlah akhir sholat kalian di malam hari adalah sholat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)
Baca juga: Humor Abu Nawas: Hadiah dari Raja, Pukuli Penjaga Pintu Gerbang Berkali-kali
Pengertian menutup sholat malam dengan sholat witir hukumnya adalah sunah, bukan wajib. Sehingga setelah sholat witir masih boleh menambah lagi sholat sunah. Alasannya adalah praktik Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sesudah sholat witir masih menambah lagi dengan dua raka’at yang lain.
‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ.
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat 13 raka’at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat 8 rakaat kemudian beliau berwitir (dengan 1 raka’at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua raka’at.” (HR. Muslim no. 738)
Baca juga: Melihat Kampung Mualaf di Sulawesi, meski di Pedalaman Tetap Gigih Belajar Islam
Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Dua raka’at setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua raka’at setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir“, yang dimaksud menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua raka’at sesudah witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 322-323).
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)