ZAKAT fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajibnya. Zakat jenis ini dikeluarkan pada hari raya Idul Fitri setiap tahunnya.
Mengenai landasan hukum zakat fitrah, Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam pernah memerintahkan umat muslim pada zamannya untuk mengeluarkan zakat fitrah:
"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu shaโ gandum atau satu shaโ kurma atas setiap orang, baik anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, dan hamba sahaya.โ (HR Bukhari)
Berdasarkan hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menunaikan zakat fitrah bagi umat Islam adalah wajib. Jadi, jika zakat fitrah tidak ditunaikan, maka muslim tersebut akan mendapatkan dosa. Sebaliknya, jika menunaikan zakat fitrah maka akan mendapatkan pahala.
Namun begitu, tidak semua muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Ada beberapa kriteria yang jika seorang muslim memenuhi syarat tersebut, maka ia wajib menunaikan ibadah zakat fitrah. Dalam Islam, ini dinamakan dengan istilah syarat wajib.
Adapun beberapa syarat wajib zakat fitrah antara lain sebagai berikut:
1. Orang Islam. Bagi orang yang sudah berikrar dalam hatinya bahwa tiada Tuhan selain Allah Subhanahu wa ta'ala dan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam adalah utusan Allah Ta'ala, maka ia terkena kewajiban zakat fitrah.
2. Memiliki jumlah makanan pokok berlebih untuk semua anggota keluarganya tanpa terkecuali pada hari itu juga. Jadi, hal pertama yang mesti dipastikan adalah orang-orang yang berada di bawah tanggungannya harus terpenuhi kebutuhan makanan pokoknya. Setelah itu, barulah ia terkena kewajiban zakat fitrah.
3. Orang yang dibebankan kewajiban zakat fitrah masih hidup atau minimal sudah lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan suci Ramadan.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran