Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Sholat Idul Fitri di Rumah Tanpa Khotbah

Novie Fauziah , Jurnalis-Kamis, 28 April 2022 |12:12 WIB
Hukum Sholat Idul Fitri di Rumah Tanpa Khotbah
Ilustrasi hukum Sholat Idul Fitri di rumah tanpa khotbah. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

HUKUM Sholat Idul Fitri di rumah tanpa khotbah ternyata sangat ingin diketahui banyak Muslimin. Apakah Sholat Id yang dijalani sah menurut ajaran Islam atau tidak? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Sebelumnya dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 menyebut Sholat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjamaah atau sendiri (munfarid). Terutama di daerah persebaran covid-19 yang belum terkendali.

Baca juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri 1443H: Niat, Bacaan, hingga Keutamaannya 

Selain itu disebutkan mengenai khotbah yang merupakan kesempuranaan dari bagian Sholat Idul Fitri. Lantas, apakah sholatnya tetap sah jika khutbah ditiadakan?

Menjawab hal ini, Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan pada dasarnya Sholat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan. Begitu juga dengan khotbah, hukumnya juga sunah, tapi bukan muakkad.

"Sedangkan khotbah Sholat Idul Fitri sunah dikerjakan setelah Sholat Id berjamaah. Karenanya khotbah tidak disyariatkan bagi orang yang Sholat Id seorang diri (munfarid)," kata Ustadz Ainul Yaqin saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.

Baca juga: 5 Manfaat Luar Biasa Silaturahmi Lebaran Menurut Ajaran Islam 

Selain itu, posisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan khotbah lainnya seperti kapasitas keilmuan dan kemampuan, khususnya ketika sholat sendiri, maka jika ditinggalkan tidak mengapa.

"Jadi kalau kapasitas keilmuannya (ilmu agama) terbatas, tidak apa jika khutbah dilewatkan, serta sholat Idul Fitri sendiri," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement