Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ
"Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi." (QS Hud (11): 82)
Baca juga: MUI Sesalkan Deddy Corbuzier Undang Pasangan LGBT di Podcast-nya
Terkait masalah ini, Nabi juga mengancam pelaku LGBT dengan hukuman mati, namun para ulama menafsirkan bahwa yang boleh melakukan hukuman adalah pemerintah yang berkuasa setempat. Tidak boleh setiap orang main hakim sendiri, karena itu melanggar aturan.
Muammar mengimbau kepada masyarakat agar peduli dan melakukan pencegahan kepada pelaku LGBT dengan memberi motivasi dan nasihat untuk kembali kepada fitrahnya.
"Kita tidak boleh melakukan pembiaran kepada pelaku LBGT. Kita harus memberi dukungan untuk rehabilitasi," tegasnya.
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)