Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidak Sempat Puasa Syawal, Bolehkah Diganti di Bulan Lain?

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 27 Mei 2022 |17:17 WIB
Tidak Sempat Puasa Syawal, Bolehkah Diganti di Bulan Lain?
Ilustrasi puasa Syawal. (Foto: Istimewa/act)
A
A
A

TIDAK sempat puasa Syawal, bolehkah diganti di bulan lain? Hal ini ternyata banyak ditanyakan kaum Muslimin. Mereka ingin mengetahui hukumnya sebelum menjalankan amalan salih tersebut.

Dikutip dari laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc mengungkapkan bahwa ulama Syafi'iyah menganggap masih dibolehkan bagi yang luput dari puasa enam hari di bulan Syawal, boleh di-qadha’ pada bulan Dzulqa'dah. Namun, pahalanya di bawah dari pahala jika dilakukan di bulan Syawal.

Baca juga: Jenis Amalan di Bulan Syawal Selain Puasa Sunah 6 Hari, Berpahala Besar Lho! 

Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah menyatakan dalam Tuhfah Al-Muhtaj (3: 456), "Siapa yang lakukan puasa Ramadan lalu mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa setahun dengan pahala puasa wajib (tanpa dilipatgandakan). Namun siapa yang melakukan puasa enam hari di bulan selain Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun namun dengan ganjaran puasa sunnah." (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab nomor 83292)

Imam Asy-Syirazi rahimahullah menyatakan bahwa disunnahkan bagi yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, hendaknya mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal. (Al-Muhadzdzab, 2: 626)

Dalil yang dibawakan dalam hal ini adalah hadits berikut. Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR Muslim nomor 1164)

Baca juga: Sampai Kapan Batas Waktu Puasa Syawal? 

Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa dalil ini adalah dalil yang shahih dan tegas (sharih). Beliau mengatakan bahwa ini dijadikan dalam dalam madzhab Syafi’i, Ahmad dan Daud serta yang sejalan dengan mereka tentang disunnahkannya puasa enam hari di bulan Syawal. (Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8: 51)

Imam Nawawi rahimahullah dalam Minhaj Ath-Thalibin (1: 440) menyatakan, "Disunahkan melakukan puasa Syawal, lebih afdhal dilakukan berturut-turut." Hal yang sama dinyatakan pula oleh Imam Ar-Rafi’i Al-Qazwini dalam Al-Muharrar (1: 389).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement