MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) turut memberi pandangan terkait kasus aborsi tujuh janin di Biringkanaya, Kota Makassar. Pasangan pria wanita yang tidak terikat pernikahah sah seharusnya tak melakukan hal yang melampaui batas seperti aborsi, karena akan berdampak buruk, terutama bagi wanita.
"Perempuan biasanya memiliki dampak sosial dan moral lebih berat dibandingkan laki-laki. Misalnya, dicemooh dan dicaci maki sebagai perempuan yang tidak beres, tidak direspek baik oleh masyarakat di sekitarnya," kata Ketua Komisi PPRK MUI Sulsel Prof Dr Hj Aisya Kara MA, Jumat (10/6/2022), dikutip dari mui.or.id.
Baca juga: Sejoli Pemilik 7 Janin Berperilaku Memprihatinkan, Ini Bahaya Aborsi Ilegal!
"Sebaiknya laki-laki harus bertanggung jawab untuk menikahi perempuan sehingga bisa hidup normal di tengah masyarakat dan hidup tenang," tambah Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini.
PPRK MUI Sulsel juga mengharapkan ada support system yang terkoordinasi untuk mengurangi kasus serupa. Penyedia layanan kos atau asrama memperketat pasangan yang belum nikah, jangan campur.
Baca juga: Masya Allah! Bule Cantik Ini Masuk Islam Setelah Tahu Calon Suaminya Tidak Makan Bacon Babi
"Kita juga berharap kepada pemerintah setempat untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aturan yang telah ditetapkan karena sekarang lagi marak pasangan belum sah hidup bersama di kos," imbaunya.