VIRAL kasus rombongan mobil ambulans pengantar jenazah bentrok dengan warga di Makassar, Sulawesi Selatan. Pada Senin 20 Juni 2022, sekira pukul 21.00 Wita, terekam pengantar jenazah dan warga saling serang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Sudiang, Makassar.
Bentrokan mengakibatkan enam korban luka terkena panah busur dan terkena lemparan batu. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Makassar, Daya.
Baca juga: Bentrok Rombongan Pengantar Jenazah dengan Warga, Polisi Tangkap 4 OrangÂ
Dikutip dari mui.or.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel prihatin atas peristiwa tersebut. Melalui Sekretaris Umum MUI Sulses Dr KH Muammar Bakry Lc MA mengingatkan kembali maklumat nomor: B-117/DP.P.XX1/XI 2021 tentang ajakan agar pengantar jenazah memperhatikan adab. Haram hukumnya pengantar jenazah berbuat anarkis atau kekerasan.
Dalam maklumat tersebut menjelaskan ada beberapa hak jenazah yakni dimandikan, dikafani, disholati, dan dikuburkan.
Apa yang menjadi hak orang meninggal, bagi orang hidup hukumnya Fardu Kifayah, yaitu apabila sebagian orang sudah melaksanakannya maka gugurlah kewajiban yang lainnya.
Salah satu sunah dalam agama adalah mengantar jenazah ke permakaman, sesuai hadis Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, berikut terjemahnya:
"Barang siapa yang mengantar jenazah seorang muslim dengan keimanan dan mencari ridho Allah, mensholatinya sampai usai menguburkannya, ia pulang membawa pahala dua qirath. Setiap qirath itu sama dengan Gunung Uhud. Dan barang siapa yang mensholatinya lalu pulang sebelum dimakamkan, dia pulang dengan membawa satu qirath." (HR Bukhari: 47)
Baca juga: 1.000 Orang Meninggal Akibat Gempa M6,1 Afghanistan, MUI Ajak Masyarakat Panjatkan DoaÂ
Dalam hadis lain Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, "Apabila seorang Muslim meninggal dunia, iringilah jenazahnya." (HR Muslim)
Orang-orang yang mengiringi jenazah harus memerhatikan adab-adab dalam mengiringi jenazah. Dalam risalah berjudul Al-Adab fi al-Diin dalam Majmu'ah Rasail al-Imam al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufigiyyah, halaman 438), terjemahannya sebagai berikut:
"Adab mengiringi jenazah yakni: Senantiasa khusyuk, menundukkan pandangan, tidak bercakap-cakap, mengamati jenazah dengan mengambil pelajaran darinya, memikirkan pertanyaan kubur yang harus dijawabnya, bertekad segera bertobat karena ingat segala amal perbuatan semasa hidup akan dimintai pertanggungjawaban, berharap agar tidak termasuk golongan yang akhir hidupnya buruk ketika maut datang menjemput."
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran