KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) menggelar sidang dan memunculkan beberapa sikap terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengizinkan pernikahan beda agama. Diketahui peristiwa ini menghebihkan masyarakat dan menjadi perhatian banyak pihak.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin mengatakan bahwa PN Surabaya tidak mengesahkan pernikahan beda agama tapi hanya memberikan izin.
Baca juga: PN Surabaya Kabulkan Nikah Beda Agama, KH Cholil Nafis: Demi Martabat Bangsa Sebaiknya Ditinjau Ulangย
"PN Surabaya tidak mengesahkan, hanya mengizinkan dengan dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak ada larangan," katanya, Kamis 23 Juni 2022, dikutip dari muijatim.or.id.
Selain itu, lanjut KH Sholihin, stigma yang berkembang saat ini jika pernikahan agama tidak dilegalkan maka akan mengakibatkan kumpul kebo.
"Ini adalah masalah prasangka, bisa iya bisa tidak. Tapi sementara orang yang melakukan pernikahan beda agama pasti melanggar ajaran agama. Maka sesuatu yang masih prasangka tidak bisa mengalahkan hal yang sudah pasti," tegasnya.
Baca juga: PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama, MUI: Bertentangan dengan Aturan Negaraย
Adapun sikap Komisi Fatwa MUI Jatim terhadap pernikahan beda agama adalah sebagai berikut:
1. Mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU Nomor 1 Tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menolak perkawinan beda agama karena hukumnya haram dan tidak sah.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News