 
                Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh menukarkan kulit hewan kurban sepanjang tidak dengan dinar atau dirham, melainkan dengan barang, karena dengan barang itu akan dapat untuk dimanfaatkan (Asy-Syaukani, Subulus-Salam, Juz IV, halaman 94).
Pemanfaatan kulit hewan kurban tersebut jika dikaitkan dengan perintah untuk membagikan sebagaimana disebutkan dalam hadis yang disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim yang telah disebutkan di atas, maka tentunya pemanfatannya adalah untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.
Baca juga: 5 Amalan di Bulan Dzulhijjah, Mulai Puasa hingga Berkurban
Baca juga: Bisakah Menggabungkan Akikah dengan Kurban? Ini Hukumnya Menurut Syariat
Dengan keterangan di atas kiranya dapat disarikan bahwa boleh menjual kulit hewan kurban kemudian hasil penjualan untuk membeli daging atau kambing, selanjutnya dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima bagian daging kurban.
Hal yang dilarang adalah menjual kulit hewan kurban lalu hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)