MAKKAH - Sebanyak 46 jamaah haji nonkuota (furoda) asal Indonesia dideportasi oleh otoritas Arab Saudi. Hal ini dikarenakan 46 jamaah haji menggunakan visa tidak sesuai kerajaan Arab Saudi.
Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menjelaskan, 46 jamaah haji tersebut sudah dipulangkan ke Indonesia. Mereka tidak berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Padahal, mereka sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah dan memakai kain ihram.
"Jamaah yang terdampar di Jeddah, ada 46 orang sudah sampai di sini dan datang tidak melalui PIHK. Bukan travel yang memberangkatkan jamaah haji khusus, itu travel biasa," kata Hilman di Makkah, Sabtu (2/7/2022).
Hilman menambahkan, dokumen 46 jamaah haji ini juga tidak sesuai yang dipersyaratkan Kerajaan Arab Saudi seperti visa dari negara lain. Visa yang digunakan dari negara tetangga, Malaysia dan Singapura tetapi berangkat dari Indonesia.
"Tapi berangkat dari Indonesia, ini rada aneh. Mungkin juga dulu-dulu pernah berhasil, boleh jadi tapi saat ini lagi apes ketahuan ini ya namanya usaha dilakuan berbagi cara," kata Hilman.
Hilman mengimbau kepada seluruh calon jamaah haji agar memilih perusahaan travel untuk haji khusus atau Furoda yang terdaftar di Kementerian Agama dan resmi.
"Jika ada apa-apa kami tegur. Kami memahami betul pelaksanaan haji setelah dua tahun tidak ada," katanya.
BACA JUGA:Jamaah Haji Sakit Dapat Pengobatan Ala Nabi Muhammad SAW