MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menanggapi rencana dana perkara Holywings bakal disedekahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). MUI menegaskan tidak setuju dengan rencana tersebut.
"Sumbangan ke Baznas itu jangan hasil dari Holywings. Holywings itu kan bar, miras di situ," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA di Kantor MUI Sulsel, Kota Makassar, Sabtu 2 Juli 2022, dikutip dari mui.or.id.
Baca juga: Puasa Arafah dan Idul Adha Ikut Makkah atau Indonesia? Ini Kata MUIย
Ia menegaskan jika ada sumbangan seperti dimaksudkan tersebut maka harus ditolak. Pasalnya, hasil usaha Holywings menyalahi aturan agama yaitu minuman keras. Islam sangat melarang hal-hal terkait miras.
"Allah Taโala tidak menerima kecuali sesuatu yang baik. Maka siapa yang bersedekah dengan barang haram, tidak akan diterima," tegas KH Ruslan Wahab.
Baca juga: Ini Respons MUI soal Israel Akan Berlaga di Piala Dunia U-20 Indonesiaย
Dirinya kemudian menyampaikan hadis riwayat Abu Hurairah radhiyallahu anhu, "Abu Hurairah berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, 'Sesungguhnya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik'."
Sekadar diketahui, organisasi praktisi hukum di Indonesia menuntut tanggung jawab direksi PT Aneka Bintang Gading (ABG), perusahaan yang mengelola outlet restoran dan bar Holywings Indonesia, atas promosi minuman keras (miras) gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria yang membuat enam karyawannya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran