Organisasi advokat tersebut adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang didampingi para advokat dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), serta advokat yang menjadi kuasa hukum dari prinsipal Muhammad Faisal selaku Penggugat I dan Muhammad Chusni Mubarok selaku Penggugat II, serta penyandang nama "Muhammad" dan umat Islam sebagai penganut agama rahmatan lil'alamin yang dibawa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam.
Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok menggugat Dirut PT ABG berinisial ESW secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis 30 Juni 2022, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar. Keduanya menggugat karena merasa tersakiti oleh promosi Holywings, mengingat miras merupakan jenis minuman yang diharamkan dalam agama Islam.
Baca juga: MUI Sampaikan Doa untuk Menpan-RB Tjahjo Kumolo: Semoga Apa yang Diperbuat Menjadi Amal Ibadah
Baca juga: Heboh Ganja Medis, MUI Beberkan dari Sisi Hukum Fikih
"Kami juga meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang akan memeriksa perkara ini, untuk mengadili, memutus, dan mengabulkan tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar atas penghinaan terhadap para penggugat selaku penyandang nama 'Muhammad', yang dilakukan oleh para tergugat yang nantinya akan disumbangkan sebagai zakat, infaq, dan sadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atas nama umat beragama dan kemanusiaan," kata Menurut narahubung ACTA Hendarsam Marantoko dalam siaran persnya, Jumat 1 Juli 2022, dikutip dari iNews.id.
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)