 
                Hal ini adalah nash yang menegaskan bahwa yang tidak boleh mengambil rambut dan kuku adalah orang yang hendak berkurban. Apakah kurban itu atas nama dirinya, atau kedua orangtuanya, juga baik atas nama dirinya dan kedua orangtuanya.
Sebab yang membeli dan membayar harganya adalah dia. Kemudian adapun kedua orangtua, anak-anak dan istrinya, mereka tidak dilarang memotong rambut atau kuku mereka. Sekalipun diikutkan dalam kurban itu bersamanya, atau sekalipun ia yang secara sukarela membelikan hewan kurban dari uangnya sendiri untuk mereka.
Selanjutnya adapun tentang menyisir rambut, maka perempuan boleh melakukannya sekalipun rambutnya berjatuhan karenanya. Demikian pula tidak mengapa kalau laki-laki menyisir rambut atau jenggotnya lalu berjatuhan karenanya.
Wallahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)