Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Mengirim Stiker Doa di WhatsApp

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 27 Juli 2022 |18:08 WIB
Hukum Mengirim Stiker Doa di WhatsApp
Ilustrasi hukum mengirim stiker doa di WhatsApp. (Foto: NordWood Themes/Unsplash)
A
A
A

HUKUM mengirim stiker doa di WhatsApp sangat penting diketahui setiap Muslim. Pasalnya hal ini sering dilakukan, baik ketika ada kabar bahagia maupun duka.

Dikutip dari nu.or.id, KH Dr Fuad Thohari dari LD-PBNU dan KH Zainal Arifin Abu Bakar, pengasuh Asrama Muashomah Bisri Pesantren Mamba'ul Ma'arif Denanyar Jombang, menerangkan bahwa hadirnya media sosial sebagai layanan dalam memudahkan berbagai aktivitas sudah menjadi realitas keseharian.

Baca juga: 5 Fakta Menarik Asmaul Husna Jadi Penunjuk Pendakian Gunung Dempo, Bikin Selalu Ingat Allah Ta'ala 

Hal ini juga berlaku bagi orang yang hendak kirim Al Fatihah atau doa. Biasanya kalau ada kabar duka orang meninggal dunia di grup WhatsApp, dalam hitungan detik setelah kabar duka muncul, langsung disambut balasan doa dan Al Fatihah dalam bentuk stiker atau teks yang sepertinya sudah di-save dan tinggal copy-paste.

Anehnya kadang hanya mengirim stiker atau teks doa tersebut, (mungkin) banyak yang tidak membaca doa atau membaca Al Fatihah atau lupa melafalkannya.

Baca juga: Ajaib! Abu Nawas Bisikkan Sesuatu, Pangeran yang Sakit Keras Langsung Sembuh 

Lantas, cukupkah dengan cara demikian, tanpa mengucapkannya lagi, hanya banyak-banyakan share stiker doa?

Doa yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk mayit. Tetapi jika doa-doa tersebut hanya berbentuk stiker atau teks bacaan Al Fatihah dan doa lainnya tanpa diucapkan terlebih dahulu sebelum di-share, (maka) tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya bagi mayit.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement