KAPAN batas paling akhir mengeluarkan zakat fitrah? Hal ini banyak ditanyakan kaum Muslimin, terutama di bulan Ramadhan. Jawabannya sangat penting diketahui agar lebih afdhol menunaikannya.
Diketahui bahwa umat Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah setiap tahunnya. Dalam sebuah hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam pun telah mewajibkan setiap Muslim membayar zakat fitrah.
BACA JUGA:5 Orang yang Tidak Diwajibkan Berzakat, Siapa Saja?Â
Â"Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas orang Muslim, baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) 'Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim)
Pembayaran zakat fitrah sendiri tidak bisa sembarangan. Selain besarannya sudah ditentukan, batas akhirnya pun perlu diperhatikan.
Dikutip dari baznas.jogjakota.go.id, ada empat pendapat berbeda terkait waktu awal pembayaran zakat fitrah dan juga batas akhirnya.
BACA JUGA:Kumpulan Ayat Alquran tentang Zakat Beserta ArtinyaÂ
1. Hanafiyah
Jika mengikuti Madzhab Hanafiyah, tidak ada batas awal maupun akhir. Artinya, zakat fitrah boleh dibayarkan sebelum 1 syawal (hari raya) atau sebelum Ramadhan sekalipun. Namun, zakat fitrah harus tetap dibayarkan walaupun terlambat hingga melewati 1 Syawal.Â
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News