APA hukum membaca doa buatan sendiri dalam sholat? Diketahui berdoa untuk mendapatkan kebaikan dunia-akhirat bisa dilakukan sebelum dan sesudah sholat sunat maupun fardhu. Adapun berdoa dengan doa-doa yang diajarkan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam di dalam sholat itu adalah sunnah.
Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, ulama berbeda pendapat mengenai hukum berdoa menggunakan doa buatan sendiri di dalam sholat. Ada yang membolehkan, tapi ada juga yang melarangnya.
Menurut Madzhab Hanafi: Tidak boleh berdoa di dalam sholat kecuali dengan doa-doa yang ada di dalam Alquran atau seperti yang ada dalam Alquran. (Lihat kitab Al-Mabsut karya As-Sarakhsi: 1/202-204).
Dalilnya: Sabda Nabi Shallallahu alaihi wassallam: "Sesungguhnya sholat ini tidak boleh ada di dalamnya sesuatu dari perkataan manusia. Sesungguhnya ia adalah tasbih, takbir, dan bacaan Alquran." (Ditakhrijkan oleh Imam Muslim)
BACA JUGA:Viral Para Petani Baca Doa Syukuran Dipimpin Google, Netizen: Pentingnya Ngaji
Madzhab Maliki (Lihat kitab Syarh Az-Zarqani 2/60), Madzhab Syafi'i (Lihat Fathul Bari: 2/230, 2/321), dan Madzhab Hambali (Lihat Al-Mughni karya Ibnu Qudamah 1/320-322): Boleh berdoa dengan doa buatan sendiri yang disukainya.
Berdasarkan hadis: Sabda Nabi Shallallahu alaihi wassallam dalam hadits Ibnu Mas'ud dalam masalah tasyahhud: "Kemudian hendaklah ia memilih doa yang paling ia kagumi." (Muttafaq Alaih)