7. Ilmu yang bermanfaat dan sedekah jariyah
Amalan salih seperti ilmu yang bermanfaat dan sedekah jariyah sangat berguna bagi orang yang sudah meninggal dunia. Dalam riwayat dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
"Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang diambil manfaatnya, (3) anak salih yang mendoakan orangtuanya." (HR Muslim nomor 1631)
8. Sedekah atas nama orangtua yang meninggal
Sedekah untuk orangtua yang meninggal akan bermanfaat baginya berdasarkan kesepakatan (ijma') kaum muslimin. (Majmu’ Al Fatawa, 24/314, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H)
Dalam riwayat dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
"Sesungguhnya ibu dari Sa'ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa'ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa'ad mengatakan, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?' Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, 'Iya, bermanfaat.' Kemudian Sa'ad mengatakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 'Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya'." (HR Bukhari nomor 2756)
9. Menjaga silaturahmi
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ مِنْ أَبَرِّ الْبِرِّ صِلَةَ الرَّجُلِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ بَعْدَ أَنْ يُوَلِّيَ
"Bentuk kebaktian kepada orangtua yang paling tinggi, menyambung hubungan dengan orang yang dicintai bapaknya, setelah ayahnya meninggal." (HR Muslim nomor 2552)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)