HUKUM merayakan Halloween menurut Islam wajib diketahui setiap Muslim. Diketahui setiap 31 Oktober menjadi hari peringatan Halloween sedunia. Orang-orang merayakannya dengan mengenakan kostum menyerupai iblis atau setan.
Lantas, bagaimana hukum merayakan Halloween menurut ajaran agama Islam?
BACA JUGA:3 Perayaan Halloween Berujung Tragedi, Salah Satunya Masih Menyisakan Misteri
Sebagaimana telah Okezone himpun, pada dasarnya Halloween merupakan tradisi orang kafir yang dirayakan setiap tahunnya secara berkala. Kemudian di dalamnya tidak ada unsur yang mencerminkan agama dan sekadar main-main.
Jika ditinjau secara kaidah baku, dalam syariat Islam segala sesuatu atau peringatan yang berkaitan dengan orang kafir maka itu dilarang. Sementara dalam tinjauan fikih Islam, kegiatan orang kafir mengusung konsep tasyabbuh.
Kemudian menurut terminologi, tasyabbuh diartikan sebagai menyerupai orang-orang kafir dalam hal akidah, ibadah ataupun perayaan, kebiasaan, dan setiap hal yang menjadi ciri khas bagi mereka. Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya: "Barang siapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut." (HR Abu Dawud)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News