HUKUM mewarnai rambut saat haid. Hukum mewarnai rambut dalam Islam masih menjadi perdebatan. Seperti dikatakan Syekh Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan Ali Asy-Syarbaji dalam kitabnya bahwa haram bagi laki-laki dan wanita menyemir rambut menggunakan warna hitam, dan boleh menggunakan warna lain.
ููุญูุฑูู ู ุตูุจูุบู ุดูุนูุฑู ุงูุฑููุฃูุณู ูุงููููุญูููุฉู ุจูุงูุณููููุงุฏู ูููุฑููุฌูุงูู ููุงููููุณูุงุกู. ููููุณูุชูุญูุจูู ุตูุจูุบู ุงูุดููุนูุฑู ุจูุบูููุฑู ุงูุณููููุงุฏู ูููุฑููุฌูุงูู ููุงููููุณูุงุกูุ ุจูุตูููุฑูุฉูุ ุฃููู ุญูู ูุฑูุฉู
Artinya: "Diharamkan menyemir rambut dan jenggot dengan (semir) hitam bagi laki-laki dan perempuan. Dan, sunnah menyemir rambut dengan selain warna hitam bagi laki-laki dan perempuan, seperti warna kuning, atau warna merekah." (Musthafa al-Khin, dkk, Fiqhu al-Manhaji โala Mazhabil Imam asy-Syafiโi, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], juz III, halaman 99)
BACA JUGA:Jadwal Sholat Hari Ini Kamis 3 November 2022M/8 Rabiul Akhir 1444Hย
BACA JUGA:Kisah Inspiratif Mualaf Sohlia, Tetap Beriman meski Alami Cobaan Berat Ditinggal Orang Tercintaย
Dikutip dari nu.or.id, Imam Abu Zakaria Muhyiddin An-Nawawi (wafat 676 Hijriah) dalam salah satu kitabnya mengutip beberapa pendapat para ulama dalam mengomentari hadits di atas, yaitu:
1. Kalangan Mazhab Syafi'iyah (Ashabuna) menganjurkan laki-laki untuk mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah, dan haram menggunakan warna hitam, dan ini merupakan pendapat paling sahih (ashah) dalam Mazhab Syafi'i;
2. Menurut suatu pendapat (qil), mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan).ย
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News