Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Mewarnai Rambut saat Haid Menurut Islam, Muslimah Wajib Simak

Nurul Amanah , Jurnalis-Kamis, 03 November 2022 |14:14 WIB
Hukum Mewarnai Rambut saat Haid Menurut Islam, Muslimah Wajib Simak
Ilustrasi hukum mewarnai rambut saat haid menurut Islam. (Foto: Freepik)
A
A
A

Lalu, bagaimana hukum mewarnai rambut bagi wanita yang sedang haid?

Sebelumnya pelajari terlebih dahulu bagaimana ranah medis melihat wanita yang mewarnai rambut saat haid. Dalam ranah medis, tidak ada larangan mutlak mewarnai rambut saat sedang menstruasi. Tindakan ini juga tidak berkaitan langsung dengan sensasi terbakar di kepala sebagaimana yang seringkali khawatirkan.

Namun, sebelum memutuskan ingin mewarnai rambut, perlu perhatikan agar jangan sampai produk pewarna rambut yang digunakan menyebabkan alergi atau iritasi akibat kandungan zat di dalamnya karena nantinya bisa berbahaya.

Di antaranya membuat kulit kemerahan, bengkak, nyeri, gatal, panas (mungkin ini yang dimaksud bagai terbakar), melepuh, mengelupas, bersisik, menebal, bahkan berair atau bernanah.

Sedangkan dalam ajaran agama Islam, dalam keadaan haid atau pun tidak, masalah mewarnai rambut tetap mengacu pada hadits yang sama seperti yang disebutkan sebelumnya dan berbagai pendapat lain dari para ulama.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement