Bahkan, menurut Imam As-Syafi'i bahwa sedekah kepada non-Muslim masuk dalam Surat Al Insan Ayat 8:
وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا
Artinya: "Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan."
Namun, Imam Syafi'i membedakan antara sedekah wajib atau zakat dan sedekah sunnah. Hal yang dibolehkan adalah sedekah sunnah.
Selain itu, Imam Ibnu Utsaimin pernah mengatakan boleh membayar sedekah kepada orang kafir, dengan syarat bukan termasuk orang kafir yang memerangi agama Islam, atau menjajah dan mengusir umat manusia dari negeri sendiri.
Tetapi jika mereka memerangi manusia karena agama, atau mengusir dari negeri Muslim, maka tidak boleh bersedekah kepadanya. Hal ini sesuai firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Surat Al Mumtahanah Ayat 8:
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ
Artinya: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu."