Kitab Khasiyah Qulyubi wa Umairah menjelaskan:
ولوشك بعد السلام فى ترك فرض لم يؤثر على المشهور – لان الظاهر وقوع السلام عن تمام
"Jikalau setelah salam (selesai sholat) seseorang ragu dalam meninggalkan/melaksanakan satu fardhu tertentu, maka hal itu tidak berpengaruh (tetap sah) menurut pendapat yang mashur. Karena dalam kenyataannya ia telah melakukan salam dan (shalat dianggap) sempurna."
Dengan kata lain, lupa dan ragu adalah dua hal berbeda. Begitu pula cara penyelesaiannya. Hukum lupa segera dicabut ketika datang ingatan. Selama seseorang dalam kondisi lupa ia akan terbebas dari tuntutan syariat, dan ketika ia teringat kembali, maka orang tersebut kembali terkena tuntutan syariat.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)