 
                Harus Sesuai Urutan
Urutan wali nikah ini harus diperhatikan betul-betul. Tidak diizinkan langsung melompati urutan yang telah ditentukan, apalagi langsung meminta wali hakim padahal masih ada saudara yang lebih berhak menjadi wali nikah perempuan.
"Misalkan ada saudara kandung laki-laki masih tersisa, dia harus jadi wali terlebih dahulu. Tapi seandainya dia meridhoi perwaliannya kepada hakim, baru diperbolehkan menjadi wali," ujar Ustadz Firman.
Adapun mengenai urutan wali nikah perempuan, dikutip dari Kemenagmajalengka.id, dijelaskan pula oleh Imam Abu Suja' dalam kitab Matan Al Ghayah wa Taqrib yakni:
"Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung) saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya, apabila tidak ada waris ashabah, maka hakim."
Perlu diketahui, wali hakim merupakan pejabat yang ditunjuk dari Kementerian Agama sebagai wali nikah perempuan yang tidak memiliki wali.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)