MASALAH yang kerap dihadapi oleh perempuan ketika hendak menikah adalah persoalan wali nikah. Terlebih lagi jika memang dirinya tidak lagi memiliki ayah atau sang ayah tidak memenuhi syarat sah sebagai wali, misalnya beragama non-Islam.
Jika hal tersebut terjadi, maka perempuan Muslim membutuhkan saudara lain untuk menjadi wali nikah. Tapi tidak bisa sembarangan mengenai siapa saja yang boleh jadi wali nikah perempuan. Itu semua sudah ditetapkan dalam Islam.
Sebagaimana penjelasan Ustadz Firman Arifandi, inilah pihak-pihak yang boleh menjadi wali nikah perempuan Muslim.
BACA JUGA:Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan Menurut Islam, Benarkah Wajib?Â
ÂBACA JUGA:Doa untuk Pengantin Baru, Cocok Diberikan ke Kaesang Pangarep dan Erina GudonoÂ
1. Ayah
Wali nikah perempuan Muslim di urutan pertama adalah ayah. Tapi perlu diperhatikan lagi, jika ayah tidak memenuhi syarat sah atau telah tiada boleh digantikan oleh saudara lain.
2. Kakek
Ketika ayah berhalangan, pihak yang pertama kali harus dicari untuk menjadi wali nikah perempuan adalah kakek. Bukan sembarang kakek, melainkan kakek dari sisi ayah dan merupakan ayah kandung dari ayah, bukan angkat.
3. Saudara laki-laki kandung atau satu ayah beda ibu
Apabila kakek tidak ada, saudara laki-laki kandung (satu ayah dan satu ibu) boleh menjadi wali nikah perempuan. Jika tidak punya saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki satu ayah (beda ibu) dibolehkan.
"Saudara tiri tapi satu ayah, sekalipun beda ibu, maka tidak apa-apa," kata Ustadz Firman Arifandi, dikutip dari kanal YouTube Rumah Fiqih, Senin (5/12/2022).
4. Keponakan laki-laki
Keponakan laki-laki atau anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung boleh menjadi wali nikah perempuan. Apabila saudara laki-laki sekandung tidak punya saudara laki-laki, diizinkan pula keponakan laki-laki dari saudara laki-laki satu ayah (beda ibu).
5. Paman dari ayah kandung
Selanjutnya pihak yang dibolehkan menjadi wali nikah perempuan adalah paman. Tapi perlu diperhatikan, paman yang dimaksud harus kakak atau adik dari ayah kandung.
6. Paman dari ayah seayah
Ustadz Firman Arifandi kemudian menjelaskan, apabila paman dari ayah kandung tidak ada, maka diizinkan paman dari ayah seayah menjadi wali nikah perempuan.
7. Anak laki-laki paman sekandung dan anak laki-laki paman seayah
Urutan wali nikah perempuan Muslim berikutnya jatuh pada anak laki-laki paman sekandung. Jika tidak ada, boleh diwakilkan oleh anak laki-laki paman seayah.Â
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News